Anggaran Fantastis ?

Anggaran Jasa Publikasi Rp22 Miliar  2020 di Pemprov Riau Layak Diselidiki Kejati Riau

Di Baca : 2459 Kali

Kemudian selain Feri Sibarani dari Ketua DPD SPRI Provinsi Riau,  pendapat yang sama juga disampaikan oleh rekan sejawatnya, Romi dari DPD APPI Riau, mengatakan, dilihat dari jumlah anggaran dan realisasi puluhan miliar rupiah, seharusnya dilakukan secara lelang di LPSE, karena disebutkanya terkait dengan anggaran jasa publikasi.

"Selain realisasi yang perlu diselidiki Kejaksaan Tinggi Riau, terkait proses kualifikasi perusahaan pers yang meraup anggaran tersebut pun harus dibongkar aparat penegak hukum, karena ini menyangkut dana Negara sebesar puluhan miliar rupiah, ada aturan yang harus diikuti dalam prosesnya," jelas Bung Romi.

Dalam menutup wawancaranya dengan awak media di Kantor DPD SPRI Provinsi Riau, Feri Sibarani juga menyampaikan hal penting lainnya yakni jika anggaran sebesar itu di realisasikan oleh Pemprov Riau, maka menurutnya perlu diketahui bagaimana mekanisme lelang kegiatan publikasi tersebut.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar